Muhammad SAW : Mempersilakan Pendeta Kristen Beribadat Di Mesjidnya !

Pemeliharaan kemerdekaan beragama ini tidak hanya dalam teorinya saja,tetapi Nabi Muhammad SAW telah mempeerlihatkan sikap tersebut dalam berbagai situasi dan kondisional bagaimanapun lima belas abad lalu. Sejak pertama sekali beliau bersama para sahabatnya hijrah ke Medinah,selain yang pertama sekali mendirikan Mesjid Quba juga Nabi Muhammad SAW segera pula membentuk suatu mayarakat yang ideal dalam berbagai aspek sosialnya.

Untuk itu Nabi Muhammad SAW menyatukan kelompok-kelompok masyarakat yang memang multi kultural itu tanpa mengusik adat -istiadat,keyakinan mereka masing-masing.Mereka yang terdiri dari bangsa Arab kaum Muhajirin,Anshar,Yahudi dan Nasrani di ikat dalam suatu perjanjian yang disebut dengan “Piagam Madinah”yang pada intinya berisi sebagai berikut:


1.orang-orang Yahudi hidup damai bersama kaum muslimin,yang bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing..



2.kaum muslimin dan orang-orang Yhaudi wajib saling membantu untuk melawan invasi dari siapapun yang menyerang mereka.Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanjanya sendiri,dan orang-orang muslim juga memikul tanggung jawab belanjanya sendiri.



3.Kaum Muslimin dan Kaum Yhaudi wajib saling menasehati ,saling menolong dalam melaksanakan kebajikan dan keutamaan.



4.Madinah,kota suci yang wajib di hormati oleh semua pihak yang menandatangani perjanjian itu.


5..Kalau terjadi pertikaian antara orang-orang Yahudi dengan orang-orang muslim sekiranyanya dikhawatirkan akan menimbulkanhal-hal yang tidak di inginkan,maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah danRasul-Nya.


6.Bagi siapapun yang tinggal di dalam atau diluar dari kota Madinah,wajib di perlindungi keselamatan dirinya, kecuali orang-orang yang zalim dan bersalah,sebab Allah menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.

Demikianlah perjanjian politik yang dibuat oleh Rasulullah SAW lebih dari lima belas abad lalu,ketika di berbagai belahan dunia lainnya masih terjadi bermacam homo-homini lupus atau manusia-manusia serigala yang menerapkan huku rimba .
Nabi Muhammad SAW memperlihatkan sikap-sikap itu dalam prakteknya,sebagaimana beliau berjanji melindungi jiwa,agama dan harta benda umat Nasrani di Najran dan sekitarnya dalam tahun 631 M.Beliau juga mengintruksikan supaya kepercayaan mereka tidak boleh diusik,tradisinya tidak boleh di ganggu dan hak dan kewajibannya tidak boleh di rubah.

Sementara itu Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada kaum muslimin supaya pemuka-pemuka agama mereka tidak boleh dipecat dari berbagai jabatannya,besar dan kecil semua mereka harus merasai keamanan dan kemakmuran dalam hidupnya,sebagaimana masa-masa sebelum beliau,begitu juga di masa beliau memegang kendali pemerintahan.


Nabi Muhammad SAW tidak membinasakan patung dan paling salib mereka,mereka tidak boleh menindas dan juga ditindas,dan tidak boleh membalas dendam sebagaimana pada zaman jahiliyah.Kemudian bagi umat Nasrani dan Yahudi juga tidak di bebani beaya persepuluhan (pajak)dan tidak di wajibkan memberi makanan kepada tentara Islam dan lain-lain.

Karena begitu agungnya akhlaq Nabi Muhammad SAW,maka beberapa pendeta Nasrani pada suatu waktu mengunjing beliau di Madinah untuk berdialog dengan Rasulullah SAW. Dalam dialog mengenai masalah-masalah agama tersebut,sehingga tidak mereka rasakan sudah seminggu lamanya.Para Pendeta Nasrani tersebut bingung soalnya di Madinah tidak ada Gereja untuk mereka gunakan sebagai tempat beribadah mingguannya.
Bagi umat Kristen untuk melaksanakan ibadah mingguannya harus ke gereja,yang hanya didalamnya sajalah mereka bisa menyembah Tuhanya ,sedangkan bagi umat Islam seluruh bumi Allah itu mesjid atau musalla yang bisa di gunakan untuk melaksanakan ibadahnya kepada Allah.Nabi Muhammad SAW kemudian mempersilakan mereka menggunakan mesjid beliau sendiri sebagai tempat beribadah mereka.Begitulah salah satu contoh bagaimana toleransi dalm Islam tersebut,dan hal-hal semacam itu juga kemudioan diikuti oleh para Khalifah Rasyidin sesudahnya.
Teungku Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar