Kami HAMENGKU BUWONO IX, Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini, segala urusan pemerintahan Dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa, perhubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung-djawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan amanat Kami ini.
Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe 1976 (5 September 1945).
HAMENGKU BUWONO IX
Aprian Jowan P P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar