Namun seperti yang kita ketahui bahwa seluruh dunia saat ini telah mengakui penandatanganan Declaration of Independence sebagai tonggak awal kemerdekaan Amerika Serikat yang selalu diperingati setiap tanggal 4 Juli.
Lalu bagaimana dengan Proklamasi Indonesia? Apakah Proklamasi tersebut legal dilihat dari sudut pandang hukum? Kemudian apabila dibandingkan dengan kasus Amerika Serikat, apakah kemerdekaan kita diberikan oleh Jepang atau kita rebut dari tangan penjajah (Jepang dan Belanda)?
Jawaban untuk pertanyaan yang pertama adalah jelas bahwa Indonesia berhak untuk melakukan revolusi dan menyatakan diri merdeka melalui Proklamasi 17 Agustus 194, karena negara penjajah Indonesia yakni Jepang dan Belanda banyak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Jawaban untuk pertanyaan yang kedua adalah jelas bahwa Indonesia merebut kemerdekaannya sendiri, bukan diberikan. Hal ini terbukti dari:
Pemuda Indonesia melakukan usahanya sendiri untuk memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan difasilitasi oleh Pemerintah Jepang ataupun Belanda. Jika ada ofisial Jepang yang terlibat membantu, maka itu sifatnya pribadi bukan resmi mewakili Pemerintah Jepang.
Agresi militer Belanda setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, hampir sama dengan agresi militer Inggris ke Amerika Serikat setelah penandatanganan Declaration of Independence. Hal ini menandakan bahwa kemerdekaan yang diperoleh Indonesia direbut dari tangan Kerajaan Belanda sama seperti kemerdekaan Amerika Serikat yang direbut dari tangan Kerajaan Inggris.
Jadi kenapa masih meragukan patriotisme yang diturunkan oleh para Founding Fathers Bangsa Indonesia ini?
Andhika Arya Timor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar