Pemerintah Mengkhianati Pancasila dan Konstitusi??

Kita pasti tau bahwa walau Aceh masih di bawah hukum konstitusi RI yang sekular, tetapi dengan kekhususannya Aceh diperbolehkan mengadopsi bagian dari hukum Syariah Islam.

Kekhususan ini berlaku sejak tahun 1999, setelah Presiden RI pak BJ Habibie menandatangani UU Khusus tentang Aceh, termasuk di dalamnya hak untuk melaksanakan hukum syariah.

Kenapa Aceh mendapatkan legitimasi untuk memberlakukan hukum Syariah padahal waktu itu rakyat Aceh maupun GAM tidak pernah memintanya, kecuali beberapa oknum dari MUI Aceh? Maaf aku tidak tau! Yang aku tau dari apa yang aku baca adalah bahwa gerakan GAM di Aceh semata-mata hanya didorong oleh semangat kebangsaan (kesukuan Aceh) untuk memperoleh kemerdekaan dari orang Jawa, dan bukan karena semangat fanatisme agama. Aku gak pernah mendengar dimana GAM pernah meminta supaya hukum Syariah diimplementasikan di Aceh.

Apa yang diinginkan rakyat Aceh adalah semata-mata keadilan dalam bidang politis dan ekonomi dari pemerintah di Pulau Jawa sana. Rakyat Aceh sudah memberikan semua yang mereka punya untuk negeri ini, termasuk kepercayaan dan sumber daya alam mereka, akan tetapi imbal balik kepada mereka adalah apa yang rakyat Aceh sebut sebagai pengkhianatan orang Jawa – inilah yang mereka perjuangkan.

Pejuang GAM ingin dukungan dari Negara-negara barat untuk perjuangan mereka sampai akhirnya perdamaian bisa ditegakkan setelah perjanjian Helsinki pada tahun 2005. Untuk mendapatkan dukungan baik dengan orang Barat ini, tidaklah masuk akal kalau GAM memasukkan syariah di dalam agenda politik mereka.

Salah satu bukti bahwa GAM tidak mendukung syariah di Aceh adalah ketika dewan syariah di Aceh mengajukan proposal untuk Qanun Jinayat di Aceh, yang salah satu isinya menyatakan bahwa hukuman bagi pezinah bisa sampai kepada hukuman rajam sampai mati. Waktun itu gubernur Irwandi Yusuf, mantan petinggi GAM, menolak menandatangani peraturan baru tersebut. Hal ini dukung kemudian oleh para pejabat di Jakarta yang meminta supaya peraturan kontroversial tersebut dibatalkan.

Aku dengar, beberapa bupati di Aceh telah juga mulai cari ancang-ancang untuk “memaksakan” syariah bagi juga kalangan non-muslim, baju ketat akan dilarang, dan sejenisnya. Setelah kehancuran pasca konflik, seharusnya pemerintah fokus pada rekonsiliasi, tetapi ini masih terpaku pada urusan syariat.

Aku tidak tau, apakah sedemikian perlunya syariah dalam kehidupan manusia modern sekarang ini, tapi setelah melihat apa yang terjadi di Aceh, aku bisa kesimpulan bahwa ternyata syariah tidak (atau BELUM???) membawa rasa keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Sebaliknya implementasi hukum shariah di aceh juga telah menyebabkan terjadinya diskriminasi yang dilakukan oleh oknum Polisi Syariah terhadap orang-orang miskin, apalagi wanita.

Sementara itu, kelas menengah dan atas di Aceh sendiri memiliki cara tersendiri untuk menghindari ketentuan hukum syariah sehingga mereka bebas dapat menikmati alcohol dan mendapat kenikmatan seksualitas. Dengan uang apa susahnya? Mereka bisa pergi ke Singapura, atau bisa juga sekedar berakhir pekan ke Medan, propinsi tetangganya.

Karena biasanya para polisi syariah ini lebih fokus kepada urusan cawat dan beha, maka biasanya kaum wanitalah yang sering menjadi korbannya. Siapa yang bisa menjamin bahwa seorang wanita yang sudah membungkus dirinya tidak akan diperkosa atau dilecehkan? Kita tentu masih ingat kejadian pemerkosaan yang justru dilakukan oleh Polisi syariah itu sendiri di beberapa bagian wilayah di Aceh sana.

Kini rasanya wajar kalau aku mempertanyakan komitmen pemerintah pusat untuk memmpertahankan Pancasila sebagai dasar Negara. Pemberian kekhususan kepada Aceh untuk keluar dari Pancasila dan konstitusi negara justru telah menyebabkan ratusan PERDA syariah lain diterbitkan di seluruh wilayah RI.

Mengakomodasi peraturan shariah yang begitu banyak, artinya pemerintah telah berkhianat kepada Konstitusi negara. Kementerian Dalam negeri seharusnya meninjau ulang semua Perda-perda Shariah ini dan membatalkan Perda-perda tersebut jika bertentangan dengan hukum dan peraturan Nasional.

Sinuratjhon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar